12/03/2011

Implikasi Etis Dari Sistem Informasi

IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI

Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang berarti karakter.

Etika adalah satu set kepercayaan, standar atau pemikiran yang terdapat pada individu, kelompok atau masyarakat. Etika bertindak sebagai pengarah tindakan kita. Setiap individu bertangung jawab kepada masyarakatnya atas perilaku mereka. Etika yang ada pada satu masyarakat berbeda dengan etika yang ada pada masyarakat lain dan sangat dipengaruhi oleh budaya masyarakat tersebut.

Etika yang muncul dari perkembangan Teknologi Informasi adalah etika yang muncul bersamaan dengan digunakannya teknologi informasi dari mulai teknologi itu baru dikenal hingga pada tahap perkembangan terakhir seiring peradapan manusia yang tiada henti.

ETIKA DAN HUKUM

Hukum adalah peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat (Pemerintah).

Etika berjalan dengan “pengawalan” hukum. Artinya, ketika etika dilanggar, maka hukum akan “berbicara”.

Kasus pelanggaran etika dalam teknologi informasi pertama kali terjadi tahun 1966, seorang programmer pada suatu bank membuat program yang memungkinkan bahwa pengambilan dari sebuah rekening bisa melampaui saldo rekening tersebut. Penipuan ini berlangsung terus hingga komputer yang digunakan tersebut rusak dan pemrosesan secara manual menunjukkan bahwa saldo telah minus. Programmer tersebut tidak dituntut karena membuat entry palsu di catatan bank. Tak lama muncul UU federal Freedom of Information Act of 1966 dan terus bermunculan produk hukum untuk kejahatan komputer.

ETIKA KOMPUTER

Adalah analisis mengenai sifat dan dampak sosial dari teknologi komputer secara formulasi (aturan rumusan) dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan computer tersebut secara etis.
Etika komputer terdiri dari dua aktivitas utama dan CIO adalah pihak yang bertanggungjawab atas aktivitas itu.

CIO harus:

1. Waspada dan sadar bagaimana komputer mempengaruhi masyarakat.

2. Karena itu harus berbuat sesuatu dengan memformulasikan kebijakan kebijakan yang memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan dengan tepat.

3. Seiring perkembangan pemakaian komputer yang berorientasi kepada EUC (end user computing) maka tanggung jawab tersebut meluas kepada setiap pengguna komputer pada level apapun.

MENGAPA ETIKA KOMPUTER PENTING?

Tiga alasan utama mengapa etika komputer penting:

1. Kelenturan Logika.

Kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita

inginkan. kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan.

2. Faktor Transformasi.

Penggunaan komputer telah mengubah secara drastis cara-cara kita melakukan sesuatu. Ini lah yang di maksud dengan faktor transformasi. Kita dapat melihat dengan jelas transformasi yang terjadi dalam melakukan tugas-tugas perusahaan. Contohnya adalah surat electronik (e-mail).

3. Faktor Tak kasat Mata.

Umumnya masyarakat memandang komputer sebagai “kotak hitam” karena semua operasi internal komputer tidak dapat dilihat secara langsung. Tersembunyinya operasi internal komputer membuka peluang untuk membuat program-program secara tersembunyi, melakukan kalkulasi kompleks secara diam-diam, bahkan penyalahgunaan dan pengrusakan yang tidak terlihat.

a) Pemrograman tersembunyi,

Adalah hal yang biasa bila kode-kode yang dimaksud programer ke dalam suatu program berhasil atau gagal menghasilkan processing sesuai dengan yang di inginkan pengguna.

b) Kalkulasi kompleks yang tidak terlihat

Berbentuk program-program yang di miliki rumit sehingga tidak di mengerti pengguna awam. Para manager menggunakan program-program ini tanpa di mengerti sama sekali bagaimana program tersebut mengerjakan penghitungan-penghitungannya.

c) Penyalahgunaan yang tidak terlihat

Adalah tindakan-tindakan yang sengaja di lakukan dan tindakan ini melanggar batasan-batasan hukum dan etika.

HAK-HAK SOSIAL DAN KOMPUTER

Hak atas computer

1. Hak atas akses komputer, banyaknya manfaat yang diberikan komputer membuat masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan akses komputer. Setiap orang tidak perlu memiliki sebuah komputer. Namun pemilikan atau akses komputer merupakan kunci mencapai hak-hak tertentu lainnya, yakni mendapatkan pendidikan yang baik, pelatihan keahlian, mendukung wiraswasta, dan lain-lain.

2. Hak atas keahlian komputer. Di awal pemunculan komputer, ada ketakutan yang luas dari para pekerja bahwa komputer akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja masal. Kenyataannya, komputer telah menciptakan pekerjaan lebih banyak daripada yang dihilangkannya. Sehingga pengetahuan tentang komputer sebagai suatu kebutuhan.

3. Hak atas spesialis komputer. Mustahil seseorang memperoleh semua pengetahuan dan keahlian komputer yang diperlukan. Karena itu kita harus memiliki akses ke para spesialis tersebut, seperti kita memiliki akses ke dokter, dan pengacara. Contohnya, komputer yang dimiliki oleh seorang programmer mengalami kerusakan, ia harus mencari seorang teknisi komputer untuk memperbaikinya.

4. Hak atas pengambilan keputusan komputer. Walau masyarakat tidak banyak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer digunakan, msyarakat memiliki hak tersebut. Hal tersebut layak jika komputer dapat berdampak buruk bagi masyarakat. Hak-hak tersebut dicerminkan dalam UU komputer yang telah mengatur penggunaan komputer. Di Indonesia masih dalam tahap pembahasan dan belum dalam bentuk RUU.

Hak atas Informasi

Dikenal dengan istilah PAPA (Privacy, Accuracy, Property, Accessibility).

1. Hak atas Privacy

Setiap orang memiliki hak untuk dibiarkan menyendiri dalam mendapatkan informasinya. Hak tersebut sedang terancam karena ada dua kekuatan, yaitu meningkatnya kemampuan komputer yang digunakan bagi pengintaian dan meningkatnya nilai informasi bagi pengambilan keputusan.

2. Hak atas Akurasi

Komputer dipercaya mampu memberikan akurasi yang lebih baik dibandingkan system nonkomputer.

3. Hak atas Property (kepemilikan)

Dalam hal ini adalah hak milik intelektual (hak atas kekayaan intelektual) dalam bentuk program-program komputer. Sehingga HKI tersebut tidak digandakan secara illegal oleh pemakai atau kadang untuk dijual kembali, hal tersebut dilindungi UU Hak Cipta, UU Paten dan perjanjian lisensi.

4. Hak atas Akses

- Data dan informasi disajikan dalam sebuah strukstur database

- Diatur dengan hak akses tertentu

- Menjadi masalah jika akses terbatasi yang sebenarnya komsumsi publik, hanya karena tersedianya tools untuk mengatur akses terhadap data

KONTRAK SOSIAL JASA INFORMASI

Banyaknya jasa Informasi membuat munculnya Kontrak Sosial sebagai berikut:
1. Komputer tidak boleh digunakan dengan sengaja untuk menggangu privacy seseorang.
2. Ada ukuran dan standar untuk memastikan akurasi dan hasil akhir pemrosesan computer (standar terhadap hasil Jasa Informasi).

3. Hak milik intelektual akan dilindungi.

4. Komputer akan dapat diakses masyarakat, oleh karenanya masyarakat akan terhindar dari ketidaktahuan informasi.


RENCANA TINDAKAN UNTUK MENCAPAI PENGGUNAAN KOMPUTER YANG ETIS

1. Formulasikan suatu kode perilaku.

2. Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan tentang penggunaan jasa komputer untuk pribadi, hak milik atas program dan data komputer perusahaan.

3. Jelaskan sanksi yang akan diterima oleh pelanggar.

4. Kenali perilaku etis.

5. Fokuskan sosialisasi etika dengan pelatihan dan bacaan yang diisyaratkan.

6. Sosialisasikan UU kejahatan komputer.

7. Simpan suatu catatan berisi kewenangan dari setiap spesialisasi komputer yang ada dan lakukan pencegahan dengan audit etika.

8. Dengan penggunaan program-program rehabilitasi bagi pelanggar etika komputer, seperti layaknya program rehabilitasi narkoba dan obat-obatan.

9. Adakan perkumpulan professional spesialis informasi (termasuk CIO) sebagai ajang tukar pikiran.

10. Berikan contoh nyat.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 

© Catatan Si Meow Copyright by Miss Rinda

Template by Blogger Templates | Show Wallpaper